Namun, petugas Polres Balangan yang menggeledah kamar pelaku hanya menemukan sisa uang sebesar Rp 17 juta.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan uang tunai sebesar Rp 17 juta, dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Balangan,” ujar Galuh, Sabtu (17/2/2024).
Saat ditangkap, pelaku MH mengakui perbuatannya telah mencairkan honor Linmas dan KPPS di bank dua hari sebelum pencoblosan.
Setelah dicairkan, pelaku hanya membayar honor linmas, namun dia menunda honor KPPS yang berjumlah 126 orang. Honor untuk KPPS itu kemudian dimasukkan ke rekening pribadinya.