Dalam kesempatan itu, Beliadi memberikan sejumlah penekanan penting terkait Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang belum ada di beberapa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) serta aset dan barang persediaan yang harus segera ditindaklanjuti.
“Ada tiga hal yang memang harus kita kejar terhadap LHP BPK ini, perbaikan aturan (Perkada), aset (sensus aset) dan barang persedian (barang kadaluarsa),” ujar Beliadi.
Untuk itu dirinya meminta kepada setiap OPD agar menindaklanjutinya secara serius, supaya rekomendasi dari BPK tersebut dapat diselesaikan secara maksimal.