JK.com, PANGKALPINANG – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Beliadi, meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk dapat menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI lebih cepat dari batas waktu yang telah ditetapkan.
Demikian disampaikannya, saat memimpin rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di ruang Banggar DPRD Kepulauan Babel, Selasa (18/7/2023).
“Kawan-kawan OPD perlu kita sepakati bersama bahwa ada limit waktu 60 hari, kalau bisa dalam 30 hari ini sudah ada action,” tegasnya.