JK.COM, JAKARTA — Sejarah pemilu di Indonesia dimulai sejak tahun 1955. Di mana di tahun itu, pemilu pertama kali dilaksanakan setelah konflik politik terjadi yang mengakibatkan partai politik dibentuk.
Kemudian, sejak saat itu sistem pemilu di Indonesia terus mengalami perkembangan dari masa ke masa.
Berikut ulasan selengkapnya:
Sejarah Pemilu
Pemilu di Indonesia dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Proses Pemilu melibatkan pemilihan anggota legislatif dan juga pemilihan Presiden.
Sejak tahun 1955 hingga 2019, Indonesia memiliki sejarah Pemilu yang panjang.
Semua Pemilu di negeri ini melewati berbagai proses pemilihan yang mempengaruhi dinamika politik dan perkembangan demokrasi di Indonesia.
Sejak masa kolonial hingga saat ini, negara Indonesia telah mengalami berbagai perubahan dalam sistem pemilu.
Pemilu 1955 (Masa Parlementer)
Pemilu tahun 1955 ini merupakan pemilihan umum pertama dilaksanakan di Indonesia setelah kemerdekaan.
Saat itu, sistem pemilihan yang digunakan adalah sistem proporsional.
Di mana partai politik yang memperoleh suara terbanyak akan mendapatkan kursi sebanding dengan persentase suara yang mereka raih.
Tingkat partisipasi pemilih pada pemilu 1955 ini cukup tinggi, mencapai sekitar 84 persen.
Hasilnya adalah terbentuk Konstituante yang bertugas untuk menyusun Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Serikat (RIS).
Pemilu 1955 sangat berpengaruh dalam sejarah politik Indonesia karena merupakan pemilu pertama setelah 6 tahun perang kemerdekaan.
Meskipun sempat terjadi ketegangan politik dan konflik di kemudian hari.
Pemilu ini menjadi tonggak penting dalam proses demokratisasi dan pembentukan sistem politik Indonesia yang masih berlangsung hingga saat ini.
Pemilu 1971-1997 (Masa Orde Baru)
Pada periode masa Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto kala itu, sistem pemilihan presiden dan sistem pemilu mengalami perubahan yang signifikan.
Pemilu 1971 merupakan pemilu pertama yang diselenggarakan pada masa Orde Baru, dan Soeharto terpilih sebagai presiden dengan cara yang kurang demokratis.
Di mana, sistem pemilu pada masa Orde Baru menggunakan sistem perwakilan berimbang.
Partai-partai politik diwajibkan untuk bergabung dalam koalisi menjadi dua partai.
Hal ini bertujuan untuk mengendalikan spektrum politik di Indonesia.