BAZNAS RI Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun ini Rp45 Ribu sampai Rp55 Ribu

Watermark Jk 2024 20240317 021730 0000

JK.COM, JAKARTA — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim sebesar Rp45 ribu sampai Rp55 ribu atau setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.

Hal tersebut diungkapkan Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp45 ribu sampaii Rp55 ribu per individu, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” ungkapnya.

Pos terkait

banner 300x250