JK.COM, JAKARTA — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim sebesar Rp45 ribu sampai Rp55 ribu atau setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.
Hal tersebut diungkapkan Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (14/3/2024).
“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp45 ribu sampaii Rp55 ribu per individu, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” ungkapnya.
Ia menyebut, keputusan ini mungkin akan berdampak bagi sebagian masyarakat, namun kata dia, hal ini dilakukan untuk memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
“Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala akan senantiasa memberkahi langkah-langkah kita dalam beribadah dan berbuat kebaikan, serta menjadikan bulan Ramadan ini sebagai waktu yang penuh berkah dan ampunan bagi kita semua,” tuturnya.
Meski begitu, ia menyampaikan, bagi umat Muslim yang mengonsumsi beras diatas atau dibawah harga standar dalam ketetapan tersebut dapat menyesuaikan dengan daerahnya masing-masing.
Ia juga menambahkan, zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Sementara penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri atau sebelum khatib naik mimbar.
“BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) yang terdiri dari delapan golongan yang telah ditetapkan dalam syariat (ajaran) Islam,” pungkasnya.
Jangan lupa, follow berita update Jurnal Khatulistiwa di Google News.