Lanjut Damopolii bahwa selang waktu 13 tahun itu tak mungkin mereka pura-pura buta (seakan tak melihat) ada masyarakat yang telah tinggal dan menetap diwilayah itu.
“Aneh dan lucu juga kalau tak ada data administrasi di managemen mereka bahwa tanah itu terdata sebagai Lahan Eks HGU, Secara mereka telah mengantongi Izin konsesi tambang, WIUP dan IUP. Saya kira JResources/PT.ASA, perlu sedikit berbenah,”ujarnya.
Secara pribadi dirinya mengaku tidak akan mengatakan itu lahan X-HGU. Bukan tanpa alasan. “Itu adalah lahan tambang tradisional masyarakat sudah lebih dari 300 tahun menjadi tambang rakyat, dari datang hingga pergi VOC belanda yang menambang di wilayah itu lahan itu tetap menjadi tempat tempat pancaharian masyarakat,”tambahnya.
Sedikit mengulas sejarah Panang ungkap Bayu, baru tahun 1954 kerajaan bolaang mongondow bergabung dengan NKRI dan baru kemarin Pemda boltim berdiri di tahun 2008 tapi sampai hari ini masyarakat yang tinggal disitu tidak pernah diberikan akses hukum yang layak untuk mendapatkan hak tanah diwilayah itu, malahan hanya di kuasai oleh 2-3 orang dan di perjual-belikan secara bebas.
Bayu dengan kritisnya sedari awal mengikuti persoalan di Eks HGU Panang juga melihat kinerja Pemda dan DPRD Boltim yang sampai hari ini kurang maksimal, terkesan kaku dan tidak peka dengan isu tersebut.
Dia pula menduga ada yang secara terang-terangan main 2 kaki dengan perusahan dan seolah-olah membela mati-matian kepentingan masyarakat.
“Saya berani bilang mereka keliru karna semua anggaran APBD Boltim tidak ada 1 pun yang ditujukan di bidang pertambangan yang secara langsung menyentuh masyarakat, padahal dari ujung utara hingga ujung selatan daerang Boltim adalah wilayah pertambangan,”tambahnya.