Lebih lanjut, Imam juga mengimbau kepada seluruh partai politik mematuhi semua aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.
“Kami berharap semua pihak yang terlibat dalam Pilkada 2024 ini dapat menjalankan proses pencalonan sesuai mekanisme dan mematuhi semua aturan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga mengimbau KPU Kota Pangkalpinang agar melaksanakan seluruh tahapan pencalonan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“KPU Kota Pangkalpinang wajib mengumumkan pendaftaran pasangan calon di media massa maupun laman KPU Kota Pangkalpinang dengan memuat informasi mengenai persyaratan jumlah dukungan minimal, dokumen persyaratan, waktu, dan tempat pendaftaran,” jelasnya.