Selanjutnya, Komisioner KPU Kota Pangkalpinang, Margarita menyoroti terkait larangan bagi media massa cetak online atau elektronik, media sosial, dan Lembaga Penyiaran melakukan pemblokiran segmen dan atau pemblokiran waktu untuk kampanyenya.
“Pemblokiran segmen yang dimaksud yaitu kolom pada media yang digunakan untuk pemberitaan bagi publik. Dan pemblokiran waktu yaitu hari dan tanggal penerbitan media serta jam tayang pada lembaga penyiaran yang digunakan untuk pemberitaan bagi publik,” tegasnya.
Selanjutnya, kata dia, ada juga larangan untuk menerima program sponsor dalam format atau segmen apapun yang dapat dikategorikan sebagai Iklan Kampanye.
“Satu lagi, adanya larangan bagi media massa cetak online atau elektronik menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu Peserta Pemilu kepada Peserta Pemilu yang lain,” ujarnya.
Kampanye pemilu merupakan wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggungjawab dan dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu.
“Diharapkan pada pemilu ini peraturan-peraturan tidak lagi dilanggar oleh peserta pemilu, dan bagi teman-teman media hanya boleh menayangkan iklan kampanye dari rentang waktu 21 Januari hingga 10 Februari 2024,” tutupnya. (HK01)