Bawaslu Pangkalpinang Ajak Media Massa Implementasikan Peraturan dan Non Peraturan Iklan Kampanye

Watermark Jk 20240117 181748 0000

Yudi juga menyebut, berdasarkan peraturan KPI No. 01/P/KPI/2019, pelaksanaan kampanye yang berkaitan dengan pemberitaan bisa terdiri dari liputan kampanye dan rubrik khusus, untuk penyiaran bisa berupa monolog, dialog, debat atau jajak pendapat dari lembaga survei yang sudah terdaftar di KPU.

“Sosialisasi dan kampanye tentang Pemilu juga dilakukan agar gen Z diharapkan yang saat ini mendominasi sebagai pemilih terbanyak di Pemilu 2024, dapat memahami tentang Pemilu,” terangnya.

“Literasi politik pada generasi gen Z saat ini memang perlu kita lakukan, karena sebagai pemilih terbanyak di Pemilu 2024. Harapannya ke depan terciptanya Demokrasi yang berkualitas,” harapnya.

Selain itu, ia juga menyatakan pemilih di Pemilu 2024 mayoritas diisi oleh kaum milenial. Makanya tugas dan fungsi lembaga penyiaran diharapkan dapat menyebarkan informasi yang mengedukasi mereka tentang pemilu.

“Jangan sampai mereka minim literasi politik, minim literasi pemilu, yang membuat mereka enggan menggunakan hak suara mereka,” ungkap Yudi.

Ia juga mengajak media massa dapat saling mengawasi dan memonitor ada atau tidaknya pelanggaran iklan kampanye.

Pos terkait

banner 300x250