JK.COM, PANGKALPINANG — Untuk mencegah adanya pelanggaran pemilu dan sengketa proses dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu Kota Pangkalpinang mengingatkan media massa cetak online atau elektronik dapat mengimplementasikan peraturan dan non peraturan terkait iklan kampanye.
Walaupun hingga saat ini Bawaslu belum menemukan adanya pelanggaran iklan kampanye di media massa cetak online, ataupun elektronik yang ada di kota Pangkalpinang.
Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali saat membuka sosialisasi iklan kampanye di media massa cetak online/elektronik, di hotel Grand Manunggal, Rabu (17/1/2024).
“Kami mengingatkan teman-teman media massa cetak online maupun elektronik jangan sampai menyalahi aturan yang ada terkait iklan kampanye, walau hingga saat ini kami belum melihat ada yang melanggar,” ucapnya.
Ia berharap dari kegiatan sosialisasi ini akan didapatkannya pemahaman terkait aturan penayangan iklan kampanye di media massa cetak online dan elektronik, sehingga tidak adanya pelanggaran yang dilakukan.
Sementara dalam kesempatan itu, Koordinator bidang Kelembagaan KPID Babel, Yudi Septiawan, menyatakan terkait penayangan iklan kampanye, tugas pihaknya adalah memonitor lembaga-lembaga penyiaran baik TV maupun radio di Babel taat atau tidak terhadap aturan yang berlaku yang tertuang dalam PKPU No. 15 tahun 2023.