“Kemudian misalkan saat tahapan pencoklitan, ada masyarakat yang merasa sudah memiliki hak pilih, namun tidak didata. Maka kami Bawaslu Kepulauan Talaud dan jajaran di kecamatan, siap menerima aduan di posko aduan,” lanjutnya.
“Silakan mengadu, nantinya aduan-aduan yang masuk, akan kami tindaklanjuti ke Komisi Pemilihan Umum (KPU),” tukasnya.
Cek berita update lainnya di Google News. Pastikan kamu sudah punya aplikasinya ya.