Dalope menerangkan, di Kabupaten Kepulauan Talaud terdapat dua tahapan yang beririsan, yakni verifikasi faktual (Verfak) pasangan calon perseorangan dan tahapan pencocokan dan penelitian data (Coklit).
“Kalau tahapan coklit, itu mulai dilaksanakan dari tanggal 24 Juni-25 Juli, sedangkan verfak, dilaksanakan mulai dari tanggal 21 Juni-4 Juli. Jadi ada beberapa hari yang beririsan,” terang Dalope kepada Jurnal Khatulistiwa, saat dibincangi di ruang kerjanya, Kamis (27/6/2024).
Oleh karenanya, kata Dalope, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud membuka posko tersebut, dengan tujuan agar hak pilih masyarakat, pada Pilkada Serentak 2024, dapat terkawal dengan baik.
“Jadi, misalkan nantinya ada dugaan pencatutan nama masyarakat yang disertakan oleh pasangan calon dalam dukungannya, itu boleh diadukan ke kami,” jelasnya.