JK.COM, KEPULAUAN TALAUD – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Talaud mengimbau partai politik (parpol) untuk tidak melakukan mahar politik di Pilkada Serentak 2024.
Imbauan demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud, Glendy Dalope kepada sejumlah wartawan di Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud, Jumat (2/8/2024).
“Mahar politik menjadi hal yang perlu diwaspadai pada masa pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah. Biasannya, mahar politik ini terjadi untuk memuluskan langkah Bakal Calon Kepala Daerah, dalam mendapatkan Surat Keputusan pengusung dari parpol,” ucap Dalope.
Dalope menegaskan, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud akan melakukan pengawasan melekat & langsung, bahkan melakukan investigasi awal, jika ditemukan informasi, tentang adanya praktek mahar politik.
“Salah satu upaya pencegahan yang kami lakukan, yakni mengirimkan surat imbauan nomor 258/PM 00.00/K.SA-07/7/2024, tentang larangan mahar politik dalam tahapan pencalonan Bupati & Wakil Bupati kepada ketua & pimpinan DPC, DPW, Exco Parpol se-Kabupaten Kepulauan Talaud,” terangnya.
“Sebagaimana tertuang dalam UU No 10 tahun 2016, anggota atau gabungan parpol yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati, Walikota & Wakil Walikota, diancam pidana penjara paling singkat 36 bulan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Dalope mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menyambangi seluruh pengurus parpol dan para bakal calon kepala daerah, guna mengingatkan agar tidak melanggar aturan dan tidak melakukan tindakan mahar politik.
“Hal ini di maksudkan karena biasanya, mahar politik ini kerap kali disuguhkan oleh kandidat, supaya mendapatkan rekomendasi,” ujarnya
“Jangan sampai itu terjadi. Kepada imbau juga kepada masyarakat, jika menemukan informasi terkait adannya aktifitas mahar politik, jangan ragu-ragu dan segera laporkan ke kami,” tukasnya.
Cek berita update lainnya di Google News. Pastikan kamu sudah punya aplikasinya ya.