Sebab, menurutnya jika persoalan di TPS dipersoalkan di tingkat lebih lanjut, maka berpotensi mengganggu stabilitas keamanan.
Selain itu, kata dia, dapat menciptakan potensi sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebabkan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Persoalan pemilu harus selesai pada saat itu juga, sehingga pengawas pemilu harus tegas, tegas tetapi berdasarkan regulasi,” tegasnya.