Hal ini menurutnya bertujuan untuk memastikan kegiatan rekapitulasi dilakukan dengan cermat dan tetap mempertimbangkan segala masukan dari para saksi partai atau caleg, jika terjadi keberatan dengan hasil penghitungan.
“Jika memang ditemukan data yang tidak sesuai dengan C1 hasil, maka Bawaslu Bangka maupun Panwaslu Kecamatan dapat memberikan saran perbaikan atau rekomendasi agar dilakukan pembukaan kotak suara untuk melakukan hitung ulang,” imbuhnya.
Tak hanya itu, tambah Sugesti, PPK semestinya tetap menghadirkan Ketua KPPS dalam rekapitulasi penghitungan suara tersebut.