Dikatakannya, pengawasan itu bertujuan untuk memastikan proses pendaftaran berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Pengawasan yang kami lakukan juga sebagai peran kami dalam mengawasi tahapan ini untuk mencegah adanya pelanggaran dan penyimpangan,” tegasnya.
“Pengawasan kami tidak hanya berfokus pada calon yang mendaftar, tetapi juga pada proses awal agar tidak ada pihak yang memanfaatkan celah dalam tahapan ini,” imbuhnya.
Anja juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi proses pendaftaran itu, dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran mulai dari keterlibatan ASN, Kepala Desa dan Aparat Desa yang aktif dalam kegiatan politik praktis.