JK.COM, BANGKA — Bawaslu Bangka mulai mengawasi secara melekat tahapan pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bangka pada Pemilihan Serentak tahun 2024.
Berdasarkan pengawasan yang dilakukan Bawaslu di daerah itu, di hari pertama masa pendaftaran, yakni 27 Agustus 2024 belum didapati adanya peserta yang mendaftar di Sekretariat KPU Bangka.
Anggota Bawaslu Bangka, Anja Kusuma Atmaja menyebut, masa pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka tahun 2024 mulai dilaksanakan pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
“Terhitung hari ini masa pendaftaran bagi pasangan calon peserta Pilkada 2024 sudah dimulai. Namun hari ini belum ada pasangan calon yang mendaftarkan diri di KPU Bangka,” ujar Anja di KPU Bangka, Selasa (27/8/2024).