Sugesti mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan tersebut untuk memastikan setiap proses rekapitulasi berjalan sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku.
“Pengawasan yang kita lakukan adalah untuk memastikan bahwa tidak adanya perbedaan antara rekapitulasi di kabupaten dengan formulir D Hasil Kecamatan baik yang dimiliki Bawaslu maupun para saksi,” ujar Sugesti.