Dalam Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan, bahwa Kampanye melalui iklan tersebut dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan 1 (satu) hari sebelum dimulainya Masa Tenang.
“Jadi merujuk Undang-Undang itu, maka jadwal penayangan atau pemutaran iklan kampanye di media massa, dimulai 21Januari – 10 Februari 2024,” tegasnya.
Ia juga menyebut, tidak ada niat sedikitpun bagi pihaknya untuk membawa temuan pelanggaran kampanye ke proses penyelidikan dan penyidikan dan akan selalu mengedepankan proses pencegahan.