Bawaslu Babel Ajak Media Massa Taati Aturan Iklan Kampanye

Jurnal Khatulistiwa (39)

Dalam Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan, bahwa Kampanye melalui iklan tersebut dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan 1 (satu) hari sebelum dimulainya Masa Tenang.

“Jadi merujuk Undang-Undang itu, maka jadwal penayangan atau pemutaran iklan kampanye di media massa, dimulai 21Januari – 10 Februari 2024,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Ia juga menyebut, tidak ada niat sedikitpun bagi pihaknya untuk membawa temuan pelanggaran kampanye ke proses penyelidikan dan penyidikan dan akan selalu mengedepankan proses pencegahan.

Pos terkait

banner 300x250