JK.COM, BANGKA TENGAH – Ketua Bawaslu Kepulauan Bangka Belitung (Babel), EM Osykar, mengajak media cetak dan online, maupun lembaga penyiaran radio dan televisi untuk memahami pasal pidana kampanye pemilu agar tidak tersandung hukum.
Ajakan tersebut disampaikannya, saat membuka Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu, di Hotel Santika, Minggu (24/12/2023).
“Media massa mesti paham mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku, terkait pemutaran maupun pemasangan iklan kampanye Pemilu, agar tidak berpotensi melakukan pelanggaran,” sebut Osykar.
Lebih lanjut, Osykar menerangkan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu, selanjutnya disebut Sentra Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum Tindak Pidana Pemilihan yang terdiri dari unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Panwas Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri.