Bareskrim Polri Tetapkan Saifuddin Ibrahim Tersangka Kasus Penghapusan Ayat Alquran

12 33 32 Pendeta Saifuddin Ibrahim 169

JK.com, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka. Dirinya diproses hukum karena meminta agar 300 ayat Alquran dihapus.

Sebelumnya kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan. Pihak kepolisian menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam perkara tersebut.

Bacaan Lainnya

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan saat ini Saifuddin Ibrahim sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dit siber.

“Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dit siber,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo seperti dilansir dari CNN Indonesia.com, Rabu (30/03/22).

Pos terkait

banner 300x250