JK.com, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka. Dirinya diproses hukum karena meminta agar 300 ayat Alquran dihapus.
Sebelumnya kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan. Pihak kepolisian menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam perkara tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan saat ini Saifuddin Ibrahim sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dit siber.
“Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dit siber,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo seperti dilansir dari CNN Indonesia.com, Rabu (30/03/22).