Adapun laporan terhadap mantan Gubernur Sumsel Herman Daru dan Komisaris Bank Sumsel Babel Eddy Junaidy telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023.
Pengacara korban, Yudhistira Atmojo mengatakan laporan dibuat lantaran kliennya itu merasa telah dirugikan akibat adanya dugaan aksi pemalsuan dokumen risalah RUPSLB.
“Mempersoalkan mengenai adanya perbedaan pada dua produk Akta Risalah RUPSLB tanggal 9 Maret 2020. Terdapat dua Akta Risalah dengan tanggal dan nomor yang sama, namun salah satu Akta Risalah menghapuskan nama Mulyadi Mustofa,” pungkasnya.
Cek berita update lainnya di Google News dan di WhatsApp Channels. Pastikan kamu sudah punya aplikasinya ya.