“Terkait materi penyidikan kami tidak bisa sampaikan,” sebut Chandra.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah meningkatkan perkara dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB tersebut ke tahap penyidikan usai melakukan gelar perkara sejak 20 Maret lalu.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya menduga telah terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen otentik.
“Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti,” tegasnya.
“Dengan bukti itu membuat terang benderang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” jelas Whisnu, 26 Maret lalu.