Bantuan UKW dari Kementerian BUMN Harus Diterima Utuh, Ketua DK PWI Pusat: Tidak ada Cashback, Fee atau Potongan Apapun

Watermark Jk 2024 20240406 214357 0000

“Yaa… mekanisme di DK PWI Pusat itu begitu. Kita sudah meminta penjelasan selengkap mungkin agar diketahui bagaimana kejadian yang sebenarnya”, tambah Sasongko Tedjo.

Sasongko menjamin, DK PWI Pusat akan memberikan sanksi tegas bagi mereka yang melakukan kesalahan berdasarkan ketentuan internal organisasi.

Bacaan Lainnya

“Ketentuan dimaksud yakni Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW),” bebernya.

DK Siapkan Putusan Sanksi

Ketua DK PWI Pusat Sasongko Tedjo mengungkapkan, saat ini pihaknya engah menyiapkan rumusan keputusan sanksi yang tepat, atas dugaan penyalahgunaan dana bantuan BUMN, berdasarkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam PD, PRT, KEJ dan KPW PWI.

“Insyaallah dalam waktu dekat akan segera selesai rumusan sanksi yang akan kami kenakan terhadap pelaku, yang melanggar ketentuan organisasi,” kata Sasongko.

Dalam kesempatan itu, Sasongko menyayangkan beredarnya informasi berantai semacam siaran pers, yang isinya mengandung spekulasi dan rumor serta tidak jelas sumbernya.

Pos terkait

banner 300x250