Hertza menambahkan, Raperda Pemkot Pangkalpinang ini sudah sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar 1945 yang bertujuan agar dapat memberikan dampak positif bagi kepentingan masyarakat dan dapat menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat sekarang.
“Dengan telah disetujuinya Raperda ini, maka terlebih dahulu akan dikirimkan kepada pihak Gubernur Babel, untuk dilakukan evaluasi terhadap raperda tersebut, dan DPRD Kota Pangkalpinang dalam hal ini menunggu hasil dari evaluasi raperda tersebut,” tukasnya. (Bor)