JK.com, PANGKALPINANG – Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Abang Hertza mengapresiasi Pemerintah Kota Pangkalpinang karena membantu guru di Kota Beribu Senyuman memiliki rumah pribadi, dengan melakukan penjualan rumah dinas.
“Berdasarkan hasil Rapat Paripurna ke enam, masa persidangan tiga, maka DPRD Kota Pangkalpinang menyetujui Raperda Pemkot Pangkalpinang, mengenai pencabutan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 5 Tahun 1976, tentang Penjualan Rumah-rumah Negeri Milik Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang,” ungkap Hertza, Selasa (14/03/23).