Sebelumnya, seorang warga Pangkalanbaru berinisial FDI mengaku hanya membeli seluas 3 Hektare lahan HP di Desa Belilik Kecamatan Namang Bangka Tengah.
FDI mengaku membeli seharga Rp 30 juta dari seorang warga Belilik berinisial ZM. Padahal informasi yang didapat wartawan, transaksi yang dilakukan antara ZM dan FDI mencapai ratusan juta Rupiah, atas ratusan hektar lahan Hutan Produksi.
ZM bahkan membantah adanya transaksi tersebut, dan mengaku tidak tahu apapun terkait dugaan praktek mafia tanah ini.
Diketahui, praktik mafia tanah menjadi atensi khusus dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Termasuk dugaan yang terjadi di Babel, Kapuspenkum Kejagung RI.
Ketut Sumedana mengatakan, akan segera berkoordinasi dengan pihak Kejati Babel guna menindaklanjuti.
“Terkait dugaan yang terjadi di Babel, Kejagung akan koordinasikan segera dengan pihak Kejati Babel. Karena di setiap Kejati di seluruh Indonesia telah dibentuk Satgas Mafia Tanah,” ujar Kapuspenkum kepada wartawan Selasa (24/01/23) pagi.