“Kami pada prinsipnya mendukung itu semua. Cuma keterbatasan kami sebagai legislatif sifatnya pengawasan hanya bisa pressure OPD terkait menindak pelanggaran dan juga terganjal dengan aturan pembagian kewenangan antara Kota dan Provinsi,” ungkapnya.
Terkait pengawasan dan penanganan penyakit masyarakat bahkan dia meyakini kepada Satuan Pol PP Kota Pangkalpinang. Mereka telah melakukan penindakan hingga melakukan razia di kos-kosan dan penginapan.
“Kami dan saya rasa tidak perlu memanggil eksekutif karena sudah hadir dalam audiensi ini. Menurut Perda lama kita zero mihol. Kita hanya bisa mengatur alkohol diatas 5 persen dibawah itu diatur Menteri Perdagangan,” tutupnya. (Bor)