Untuk para korban dan keluarga korban, lanjut Kak Seto, perlu mendapatkan perlindungan dari tekanan-tekanan yang mungkin muncul pasca putusan pengadilan.
“Kita akan berkoordinasi dengan LPAI Babel, untuk mengawal masalah ini. Untuk korbannya harus ditenangkan dan mendapatkan perlindungan. Jangan sampai seperti sudah jatuh tertimpa tangga. Intinya kami akan kawal dan berkoordinasi dengan tingkat pusat, terkait permasalahan ini,” pungkasnya.
Kasi Pidsus Kejari Bangka Tengah, Agung Dhedi Dwi Handes. SH saat dikonfirmasi terkait hal ini pada Sabtu (8/7/23) petang, tidak memberikan respon. (red)