“Sedangkan barang bukti yang disita dari FA diantaranya satu unit handphone infinix, timbangan digital dan satu buah buku catatan transaksi narkoba,” tambahnya.
Dari pengakuan ke dua pelaku, lanjut Antoni, mereka telah mengantarkan sabu sebanyak dua kali.
“Jadi, mereka ini sudah 2 kali mengantarkan sabu dijanjikan upah Rp700 ribu per kantong. Karena sabu belum habis upah belum dibayar. Sistemnya pelaku melempar barang di tempat yang telah ditentukan,” tutupnya. (HK01)