“Kami lakukan pendalaman informasi di wilayah itu, dan akhirnya menangkap dua orang pelaku tersebut,” ujar Kasatresnarkoba Polres Pangkalpinang, Antoni Saputra.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti empat bungkus sabu ukuran besar dan tiga puluh bungkus plastik bening ukuran kecil.
“Barang bukti sabu ditemukan di dalam tas selempang warna hitam yang diletakkan di atas kursi ruang tamu kediaman FA seberat 41,84 gram, ” lanjutnya.
Selain itu, lanjut Antoni, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa tiga puluh buah potongan pipet plastik, satu buah dompet kain warna merah, satu potongan plastik, dua timbangan digital, satu potongan plastik kresek warna hitam dan barang bukti lainnya yang diketahui milik pelaku DA.