JK.COM, PANGKALPINANG — Sudah menjadi target polisi karena mengedarkan narkoba di wilayah kota Pangkalpinang, dua bandar sabu ini berhasil dibekuk polisi di kediamannya beserta barang bukti.
Dua orang pelaku yaitu DA (20) dan FA (18) ditangkap polisi di kediaman FA di Jalan Batu Nirwana, Kelurahan Semabung Baru, Minggu (14/1/2024) sekira pukul 00.30 WIB.
Aksi kedua pelaku ini terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Di mana aksi pelaku ini sudah meresahkan. Dia sering kali mengajak rekan-rekannya berkumpul di kediaman pelaku FA sehingga menggangu kenyamanan warga sekitarnya.
Untuk menyikapi laporan itu dan disinyalir pula adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut, personel Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang melakukan pengintaian terhadap pelaku sesuai keterangan warga, Senin (15/1/2024).