Berikut persyaratan untuk pembayaran pajak kendaraan dengan layanan Samsat Drive Thru :
- Pembayaran PKB untuk diteliti ulang 1 tahunan.
- E-KTP asli pemilik sesuai data di STNK.
- STNK asli.
- Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLLJ (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Berikut prosedur membayar pajak kendaraan di Samsat Drive Thru :
- Siapkan dokumen yang dipersyaratkan.
- Wajib Pajak melakukan pendaftaran di loket pendaftaran roda dua atau roda empat, dengan menyerahkan dokumen E-KTP asli pemilik sesuai data di STNK, bukti pelunasan PKB dan SWDKLLJ (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir dan STNK asli.
- Pendaftaran diterima oleh petugas Kepolisian untuk diteliti persyaratan sesuai dengan aturan.
- Petugas pendaftaran melaksanakan input data dan memvalidasi STNK dan selanjutnya diserahkan bagian penetapan.
- Petugas penetapan memeriksa kebenaran pajak dan Jasa Raharja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Bagian penetapan menyerahkan berkas yang sudah ditetapkan kepada bagian pembayaran.
- Setelah menerima ketetapan pajak dan jasa raharja dari bagian penetapan, petugas pembayaran melaksanakan pemanggilan kepada wajib pajak untuk melaksanakan penagihan sesuai dengan SKPD.
- Lakukan pembayaran sesuai dengan yang ditetapkan. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai maupun non tunai.
- Setelah menerima pembayaran kemudian SKPD divalidasi sebagai tanda bukti bahwa pajak kendaraan tersebut telah diterima dan petugas akan menyerahkan SKPD dan STNK yang sudah divalidasi.
Semoga dengan hadirnya layanan baru ini dapat mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibanya dalam upaya meningkatkan pendapatan sehingga dapat membantu pembangunan di daerah.
(HK01)