Sementara itu, Asisten Deputi Kerja Sama Investasi Pemerintah dan Badan Usaha pada Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves Hari Kusmardianto menyampaikan, pihaknya telah memberikan beberapa catatan penting terkait Raperda BUP yang disampaikan oleh DPRD Babel, yang nantinya akan dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel tersebut.
“Kami sudah memberikan beberapa catatan terhadap legal drafting yang bapak-bapak sampaikan untuk dipelajari,” ujarnya.
Hari menyebut ada beberapa poin penting yang menjadi catatan di antaranya, penugasan pemerintah agar dimasukkan ke dalam bab ruang lingkup.
“Hal ini penting, jika suatu saat BUMD bisa turut andil di dalam pelaksanaan proyek-proyek pemerintah daerah maupun pusat di bidang jasa kepelabuhanan,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Hari, poin selanjutnya adalah soal penamaan perusahaan yakni PT. Serumpun Sebalai yang sudah ada dan terdaftar, sehingga pengusulan nama perusahaan ini harus diganti.