“Standar pelayanan minimal di bidang sosial adalah hal yang wajib dilaksanakan daerah karena terkait dengan pemenuhan kebutuhan dasar,” ungkapnya.
Lusi menambahkan, kebutuhan dasar itu terdiri dari 4 kluster dan 1 penanganan bencana atau perlindungan sosial, diantaranya rehabilitasi sosial anak terlantar, penyandang disabilitas terlantar, lanjut usia terlantar, korban bencana alam dan gepeng.
Dirinyanya pun mengingatkan, agar Pemda Provinsi Babel dapat mengantisipasi akan munculnya gepeng sekalipun saat ini gepeng di Babel belum ditemukan.
“Apalagi saat ini kita tahu pulau Belitung sudah menjadi salah satu daerah tujuan wisata, sehingga hal-hal seperti itu kedepannya mungkin akan ada,” pungkasnya. (hk01)