JK.COM, JAKARTA – Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi, bersama Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengunjungi Kementerian Sosial (Kemensos) RI, guna berkonsultasi dan mensinkronisasi draft Ranperda terhadap program-program dan regulasi Kemensos RI, Senin (27/11/2023).
Pada kesempatan itu, Herman Suhadi mengatakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu.
“Pancasila dan Undang-Undang Dasar telah mengamanatkan kepada kita, bahwa setiap orang (masyarakat Indonesia) berhak atas jaminan sosial,” tegasnya.
Herman menambahkan, seperti halnya prinsip keadilan pada sila kelima Pancasila yang juga harus diwujudkan dalam upaya penyelenggaraan kesejahteraan sosial yakni rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
“Karena ini amanah Undang-Undang, sudah seharusnya kami membuat sebuah peraturan agar permasalahan sosial dapat ditekan serendah mungkin di Provinsi Kepulauan Babel,” jelasnya.
Di kesempatan yang sama, Ketua Pansus Marsidi Satar menambahkan, draft Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang saat ini sedang di konsultasikan tentunya memiliki perbedaan dengan daerah-daerah lainnya di Indonesia, sesuai dengan kondisi dan tingkat perekonomian masing-masing daerah.