“Beberapa waktu lalu kami mengunjungi dan beraudiensi dengan Kabupaten/Kota dan didapati masih banyak pemukiman yang masuk dalam kawasan hutan. Belum lagi tumpang tindih izin antara perkebunan dan pertambangan,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, Levi menyebut dalam penyusunan kebijakan itu, rencana ataupun program penempatan zona-zona seperti pemukiman, perkebunan, pertanian, industri, dan yang lainnya, diharapkan dapat terselesaikan dengan clear and clean.
“Kami ingin masyarakat mendapatkan kepastian akan tempat tinggal maupun tempat berusaha mereka,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Hendaryanto, Kasubdit KLHS menyampaikan terkait pemukiman yang masuk dalam kawasan hutan dan permasalahan tumpang tindih perizinan itu, harus menjadi bagian dalam rekomendasi KLHS agar segera dapat ditindaklanjuti.