JK.COM, JAKARTA – Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan instrumen penting dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dimana RTRW merupakan acuan bagi Pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan di wilayahnya, serta menjadi dasar perumusan kebijakan pokok pemanfaatan ruang, baik di wilayah Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Atas dasar hal tersebut Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Ranperda) RTRW Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang di komandani Firmansyah Levi, bersama sejumlah OPD terkait, mengunjungi kantor Kementerian Lingkungam Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, di Jakarta, Kamis (19/10/2023).
Firmansyah Levi menyampaikan, di dalam menyusun rancangan kebijakan atau program yang akan dituangkan dalam draft Ranperda tersebut, perlu adanya masukan dari berbagai pihak.
“Salah satunya dari Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor (PDLKWS) KLHK RI ini, terkait KLHS. Dan saat ini kami sedang menggodok Ranperda RTRW, mohon masukannya dan syarat yang harus kami penuhi,” ujar Levi.
Lebih jauh dirinya menyampaikan, bahwa Pansus yang dipimpinnya telah melakukan beberapa roadshow ke beberapa Kabupaten/Kota dan banyak ditemukan ketidaksesuaian pola tata ruang terhadap peruntukkannya.