“Kalau saya prinsipnya edaran itu sudah tepat. Karena ada banyak sekali di jalan-jalan itu pengemis dan pemulung. Tentu bagusnya didukung edaran itu, karena untuk menjaga ketertiban umum serta harkat dan martabat Kepulauan Bangka Belitung,” ujarnya.
Ditempat berbeda, Ketua Komisi IV DPRD Babel, Marsidi Satar mengatakan tentunya apabila memberikan barang dan uang kepada pengemis, gelandangan, pengamen, dan pemulung di tempat umum tentu mengganggu ketertiban umum.
“Kalau memberinya di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum tidak boleh seperti di penempatan lampu merah dan lain-lainnya. Tetapi kalau memberi di panti asuhan atau didatangi ke rumah ya tentunya boleh,” kata Marsidi.