Awas… Kedapatan Buang Sampah di Pasar Pagi Bisa Kena Denda, Segini Dendanya

Png 20230420 001603 0000

“Untuk sampah rumah tangga dari masyarakat, silahkan sampahnya dibuang dari rumah masing-masing, dengan berlangganan ke mobil pink, yang sudah disediakan di tiap-tiap kelurahan,” pesannya.

Lebih lanjut, Amir mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Pangkalpinang, terkait permasalahan masih adanya masyarakat yang membuang sampah di kawasan Pasar Pagi Pangkalpinang tersebut.

Bacaan Lainnya

“Sementara, kami sudah menempatkan beberapa petugas Polisi Taman untuk berjaga-jaga di kawasan Pasar Pagi,” ujar Amir.

Pos terkait

banner 300x250