“Jika masih ada masyarakat yang kedapatan membuang sampah di kawasan Pasar Pagi, akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,” tegasnya.
Di kawasan Pasar Pagi, terang Amir, DLH Kota Pangkalpinang hanya melaksanakan pengumpulan dan pengangkutan sampah pasar saja, yang dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB – 16.00 WIB.
“Memang dulu itu ada kontainer besar yang diletakkan di Pasar Pagi. Tapi sebetulnya, kontainer itu khusus untuk menampung sampah pasar saja. Tapi seiring waktu, ternyata ada juga masyarakat yang membuang sampahnya di sana. Sekarang kontainer itu tidak lagi di letakkan di sana,” beber Amir.