Awas… Kedapatan Buang Sampah di Pasar Pagi Bisa Kena Denda, Segini Dendanya

Png 20230420 001603 0000

JK.com, PANGKALPINANG – Kabid Persampahan, Peningkatan Kapasitas dan Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3), pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pangkalpinang, Amir Laode mengimbau masyarakat, untuk tidak lagi membuang sampah di kawasan Pasar Pagi Kota Pangkalpinang.

Jika ada masyarakat yang masih membuang sampah di Kawasan Pasar Pagi Pangkalpinang, kata Amir, akan ditindak sesuai Perda Kota Pangkalpinang Nomor 7 tahun 2019, Pasal 15 ayat 1, 2, 3 dan 4 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Kemarin, kami menemukan masih ada masyarakat yang membuang sampahnya di kawasan Pasar Pagi. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi membuang sampah di Kawasan Pasar Pagi,” terang Amir Laode kepada wartawan melalui pesan WhatsAppnya, Kamis, (20/04/23) malam.

Pos terkait

banner 300x250