“Intinya data-data penguat lainya yang kami anggap telah memenuhi dugaan perbuatan melakukan perbuatan melawan hukum, melakukan pencemaran nama baik dan fitnah sebagai mana dimaksud dalam 27 ayat (3) UU No 11 tahun 2008 jo Pasal 45 (3) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 310 KUHP jo Pasal 311 KUHP,” timpal Budiono.
“Hal ini kami lakukan bukan maksud untuk untuk menghalangai pekerjaan rekan-rekan media. Namun lebih untuk saling mengingatkan agar ke depan rekan rekan media bisa bekerja lebih baik dan lebih Profesional lagi. Bahwa segala sesuatu itu ada aturan mainnya, termasuk soal Pers dan mengelolaan media itu sendiri, semua ada koridornya,” tutup Budiono.
Sebelumnya, sejumlah media online secara masif diduga memberitakan dan menyebarkan informasi terkait AT, tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan etika jurnalistik. Informasi yang disampaikan pun hoax bahkan mengarah ke pencemaran nama baik.
Merasa nama baiknya dicemarkan, AT lalu melakukan konsultasi ke Dewan Pers dan berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan sejumlah media online ke Polisi. (rel)