Budiono menambahkan, langkah hukum diambil AT mengingat tulisan sejumlah media online, dirasa telah menyerang harkat serta kehormatan. Bahkan menjurus kepada berita bohong dan fitnah tanpa pembuktian.
“Atas pemberitaan yang menyudutkan dan merusak nama klien kami. Bahwa apa yang telah dilakukan oleh beberapa media online tersebut tidak masuk dalam ranah penyelesaian melalui Undang undang No.40 tahun 1999 tentang Pers,” papar Budiono.
“Oleh karena itu secepatnya kami penasihat hukum akan melaporkan perkara ini ke Polda Babel agar dapat di proses hukum sebagai mana mestinya. Berdasarkan undang-undang yang mengaturnya,” timpal Budiono lagi.
Budiono juga menerangkan, bahwa pihaknya saat ini telah mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana ITE oleh sejumlah media online dari berbagai platform tempat menyebarluaskan informasi tersebut.
“Kami telah melakukan pengumpulan data-data beberapa nama nama media online, termasuk sebarannya yang didapat pada berbagai platform digital,” jelas Budiono.