Astaga, Desember 2023 Masa Jabatan Bupati Talaud Elly Lasut Berakhir

Screenshot 2023 11 24 18 41 50 94 539af4bdc281ad56f81c3ae8193b1473

 

(CS/Pembe*** Nelson Sangadi)

TALAUD – Jurnal khatulistiwa – Adanya Rumor yang sengaja ditiupkan oleh kelompok tertentu menjelang pemilu pebruari 2024 mendatang tentang masa jabatan bupati Talaud yang konon akan berakhir pada bulan pebruari tahun 2025 kini mulai terbantahkan seiring dengan beredarnya Surat dari Kementerian Dalam Negeri yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud, dimana dalam surat bersama lampirannya yang di tanda tangani oleh Sekretaris Jenderal Kementrian Dalam Negeri
Dr. H. Suhajar Diantoro M.Si yang menjelaskan secara rinci bahwa berdasarkan regulasi yang ada masa jabatan bupati Talaud berakhir 31Desember 2023.

Menanggapi hal tersebut tokoh masyarakat Talaud, Nelson Entiman, SH menyambut positif adanya surat dari kemendagri tersebut bahkan pihaknya mendesak Pimpinan DPRD kabupaten Kepulauan Talaud untuk segera mengelar paripurna Pemberhentian Bupati dan wakil bupati Talaud sebagai bentuk penghormatan dan tindak lanjut dari surat Kemendagri tersebut.
“Kami mendesak Pimpinan DPRD Talaud untuk segera menggelar Paripurna pemberhentian Bupati dan wakil Bupati serta mengusulkan calon penjabat bupati sebagai tindak lanjut dari surat dari kemendagri tersebut dan tidak ada alasan apapun bagi pimpinan DPRD Talaud untuk mengulur waktu dalam menggelar Paripurna”. Ujar Pria yang juga berprofesi sebagai advokat tersebut.
Ditempatkan terpisah Salah satu pimpinan DPRD Talaud saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya surat dari kemendagri tersebut.
“Surat dari kemendagri kepada Ketua DPRD Talaud benar adanya dan kami dari pimpinan DPRD Talaud akan menindak lanjuti surat tersebut berdasarkan mekanisme yang berlaku di DPRD, bahkan kami akan segera menggelar rapat badan musyawarah (Bamus) DPRD dan mudah mudahan minggu depan DPRD Talaud akan segera menggelar paripurna sebagai tindak lanjut dari surat kemendagri tersebut”. Ujar Figur yang selalu santun dengan wartawan tersebut seraya menghimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya rumor yang sifatnya memecah belah sesama anak bangsa.

Diketahui terkait isi dan lampiran surat yang memuat Usulan Nama Calon Penjabat Bupati/Wali Kota disertai dengan lampiran Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil pemilihan 2018 yang dilantik pada tahun 2019 dan berakhir pada bulan Desember 2023 sesuai Amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Adapun berdasarkan surat tersebut, salah satu Kabupaten di Sulawesi Utara yang masuk dalam lampiran tersebut adalah Kabupaten Kepulauan Talaud (Nomor 27).

Sesuai dengan isi surat dari Kementerian Dalam Negeri bernomor 100.2.1.3/6047/SJ tertanggal 09 November 2023 tersebut maka Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud yakni Dr Elly Engelbert Lasut,M.E akan resmi mengakhiri masa jabatannya per tanggal 31 Desember 2023 dan per 01 Januari 2024 sudah harus ada Penjabat Bupati yang akan bertugas di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Diketahui, sebelumnya Bupati Kepulauan Talaud Elly Engelbert Lasut dan Wakil Bupati Moktar Arunde Parapaga mengajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang Undang Pilkada.

Namun MK dalam surat putusannya bernomor 62/PPU-XXI/2023 menolak semua gugatan yang dilayangkan kubu Elly Lasut.

Sehingga berdasarkan Keputusan MK tersebut menegaskan bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Talaud berakhir 2023.

Berikut ini isi Surat dari Kementerian Dalam Negeri terkait Usul Nama Calon Penjabat Bupati/Wali Kota.

Berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali Kota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023, diangkat penjabat Bupati/Wali Kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi Pratama.

Terkait hal tersebut diatas, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana daftar terlampir akan berakhir masa jabatannya pada bulan Desember tahun 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Berdasarkan ketentuan pasal 201 ayat (5) undang-undang Nomor 10 tahun 2016 menegaskan bahwa “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023”. Sehubungan dengan hal tersebut maka Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2018 yang dilantik pada tahun 2019 dan tahun 2020 sesuai amanat regulasi sebagaimana dimaksud masa jabatannya berakhir pada tanggal 31 Desember 2023

3. Selanjutnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat Bupati/Wali Kota untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri Dalam Negeri dalam menetapkan penjabat Bupati/Wali Kota.

4. Usulan nama calon Penjabat Bupati/Wali Kota sehubungan dengan hal tersebut diatas, disampaikan paling lambat tanggal 6 Desember 2003 kepada Menteri Dalam Negeri.

Demikian untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaannya.

Menteri Dalam Negeri
Sekretaris Jenderal

Dr. H. Suhajar Diantoro M.Si

Pos terkait

banner 300x250