Astaga, Desember 2023 Masa Jabatan Bupati Talaud Elly Lasut Berakhir

Screenshot 2023 11 24 18 41 50 94 539af4bdc281ad56f81c3ae8193b1473

Berikut ini isi Surat dari Kementerian Dalam Negeri terkait Usul Nama Calon Penjabat Bupati/Wali Kota.

 

Berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali Kota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023, diangkat penjabat Bupati/Wali Kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi Pratama.

 

Terkait hal tersebut diatas, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut :

 

1. Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana daftar terlampir akan berakhir masa jabatannya pada bulan Desember tahun 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

2. Berdasarkan ketentuan pasal 201 ayat (5) undang-undang Nomor 10 tahun 2016 menegaskan bahwa “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023”. Sehubungan dengan hal tersebut maka Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2018 yang dilantik pada tahun 2019 dan tahun 2020 sesuai amanat regulasi sebagaimana dimaksud masa jabatannya berakhir pada tanggal 31 Desember 2023

 

3. Selanjutnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat Bupati/Wali Kota untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri Dalam Negeri dalam menetapkan penjabat Bupati/Wali Kota.

 

4. Usulan nama calon Penjabat Bupati/Wali Kota sehubungan dengan hal tersebut diatas, disampaikan paling lambat tanggal 6 Desember 2003 kepada Menteri Dalam Negeri.

 

Demikian untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaannya.

 

Menteri Dalam Negeri

Sekretaris Jenderal

 

Dr. H. Suhajar Diantoro M.Si

Pos terkait

banner 300x250