Hakim Marbun mengatakan bahwa restitusi yang harus dibayarkan, bukan merupakan bentuk perdamaian, dirinya menegaskan restitusi adalah sesuatu yang wajib dibayarkan oleh terdakwa.
Diketahui sebelumnya, Siti Khotimah, warga Desa Kebanggan, Kecamatan Moga, Pemalang, Jawa Tengah, mendapat perlakuan keji dari majikannya di Jakarta.
Korban siti Khotimah diborgol hingga disiram air panas oleh majikannya. Tubuhnya pun penuh luka dan kedua kaki serta tangannya melepuh.