JK.com, PEMALANG – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART), bernama Siti Khotimah (23) warga Desa Kebanggan, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, mengajukan restitusi senilai Rp 275.042.000 kepada dua mantan majikannya.
Hal ini lantaran, dua mantan majikan Siti Khotimah yang masing-masing bernama So Kasandar dan Metty Kapantow, diduga telah melakukan penyiksaan terhadap Siti Khotimah, di daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Demikian diungkapkan Hakim Ketua Tumpanuli Marbun, saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (12/06/23).