Angkut Pasir Timah Tanpa Izin, Warga Belinyu Diringkus Polisi

Watermark Jk (baru) 20240125 152221 0000

Saat ditanya mengenai perizinan pengangkutan pasir timah tersebut, diungkapkan Jojo bahwa tersangka tidak dapat menunjukkan perizinan dari pihak yang berwenang.

Alhasil, Tim langsung mengamankan tersangka berikut 1 unit kendaraan yang berisikan pasir timah dengan berat total keseluruhan kurang lebih 321 kilogram.

Bacaan Lainnya

“Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan ke Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (HK01)

Pos terkait

banner 300x250